News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Kaesang Irit Bicara saat Muncul ke Publik, Dugaan Gratifikasi Dilimpahkan ke Direktorat PLPM KPK

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep disorot publik di media sosial karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Diketahui dugaan gratifikasi muncul usai Erina istri Kaesang mengunggah pemandangan dari jendela pesawat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep irit bicara saat muncul ke publik usai menemani sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Setelah pulang pada tanggal 28 Agustus 2024, Kaesang sudah beberapa kali menggelar rapat di Kantor DPP PSI.

Baca juga: Feri Amsari: KPK Gimik Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang, Cuma Ingin Redam Marah Masyarakat

Pada Rabu (4/9/2024) sore, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat.

Rapat berlangsung tertutup kurang lebih lima jam. Kaesang terlihat keluar sekitar dari Kantor PSI pukul 20.38 WIB.

Kaesang yang mengenakan pakaian berwarna biru, hanya menyapa singkat awak media yang sudah menanti kehadirannya.

Baca juga: DPR RI Minta KPK Tak Buat Geger Panggil Kaesang soal Jet Pribadi: Dia Bukan Pejabat Negara

"Halo semua, selamat malam," kata Kaesang singkat sambil tersenyum.

Kaesang pun bergegas masuk mobil yang telah terparkir di depan Kantor PSI.

Kaesang hanya mendoakan agar awak media dalam keadaan sehat.

"Sehat-sehat semua," ucap Kaesang dari dalam mobil.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, beranjak meninggalkan kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dugaan Gratifikasi Kaesang Dilimpahkan ke Direktorat PLPM KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Semula kasus itu ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK atau tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang."

"Pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini