News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Selesai Telaah LHKPN Jaksa Asri Agung, Tinggal Tunggu Koordinasi Kejagung untuk Klarifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra. KPK Selesai Telaah LHKPN Jaksa Asri Agung, bagaimana nasib mertua Jelita Jeje? bakal diklarifikasi soal harta kekayaan?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah selesai menelaah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra.

Harta kekayaan staf ahli jaksa agung itu sebelumnya disorot karena untuk tahun 2020 dan 2021 jumlahnya sama, yaitu Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sudah (selesai telaah LHKPN, red) dan dikoordinasikan dengan Kejagung dulu ya," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Koordinasi yang dimaksud Pahala adalah terkait proses klarifikasi Jaksa Asri Agung Putra.

"Iya (terkait hal itu, red)," kata dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Nama Asri muncul setelah postingan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial.

Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha.

Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, Sang Suami Kepala BP Bintan Berhari-hari Tak Ngantor

Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini