News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LHKPN Pejabat Kejagung Asri Agung Putra 2020 dan 2021 Nominalnya Sama, KPK Buka Peluang Klarifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra. Dua tahun nominal LHKPN sama yakni Rp 3,49 miliar, KPK telaah harta kekayaan Asri Agung Putra, berpeluang diklarifikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra.

Sebab, nominal harta kekayaan staf ahli jaksa agung itu untuk tahun 2020 dan 2021 jumlahnya sama, yaitu Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Sedang dilihat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan kejanggalan, KPK kata Pahala, berpeluang untuk mengklarifikasi Asri Agung Putra.

"Sedang ditelaah LHKPN-nya termasuk yang tahun sebelumnya. Kalau ada yang signifikan, diklarifikasi," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Nama Asri muncul setelah postingan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial.

Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha.

Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, kini Mertua dan Suaminya Dibidik KPK

Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini