TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai informasi diduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra, menerima gratifikasi.
Informasi tersebut awalnya dimunculkan oleh menantu Asri Agung Putra, Jelita Jeje.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.
Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi.
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata dia kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Kata Tessa, bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.
"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.
Asri Agung Putra belum bersuara terkait dugaan ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut.
Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.
"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita enggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Menurut Harli, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya.
Dia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengkonfirmasi Asri Agung Putra terkait informasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.