News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Vina, Pakar Minta Polri Segera Umumkan Hasil Kerja Timsus

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Reza meminta kepada Timsus Polri untuk segera membuka hasil investigasi usai LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.

"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."

"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Di sisi lain, Reza meminta agar sikap LPSK ini turut diikuti oleh Mabes Polri dengan segera mengumumkan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang sudah dibentuk untuk mengungkap kebenaran kasus Vina ini.

Dia meyakini Polri telah mengambil kesimpulan bahwa kasus tewasnya Vina bukanlah akibat tindak pidana seperti dibunuh.

"Dari sikap LPSK itu, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina," tuturnya.

Selain itu, Reza juga menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan

Ia berharap hasil temuan Timsus bentukan Mabes Polri ini dapat menjadi bahan bukti untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK," kata Reza.

"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," imbuhnya.

Selanjutnya, Reza juga meminta personel dari Polres Cirebon dan Polda Jabar jika memang melakukan kriminalisasi terhadap ketujuh terpidana dalam kasus Vina ini, maka membuat testimoni atau pengakuan.

Dia mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan, maka dapat dikenakan superior order defence seperti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terpidana, Bharada Richard Eliezer.

"Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Yosua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence."

"Maka, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka," ujar Reza.

Pengakuan Personel Polres Cirebon-Polda Jabar Bisa Buka Peran Iptu Rudiana

Tak cuma itu, Reza juga menganggap pengakuan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar tersebut bisa membuka jalan apakah ada peran dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus ini.

"Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana ataupun, jika ada, pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah atau order salah," kata Reza.

Reza juga meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada personel Polres Cirebon atau Polda Jabar jika memberikan testimoni dalam kasus ini.

"Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu, LPSK patut mempertimbangkan untuk kasih perlindungan juga."

"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status seabgai justice collaborator," pungkasnya.

LPSK Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina

Sebelumnya LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina dan Eky.

Dikutip dari Tribun Jabar, keputusan ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang dilakukan pada Senin (2/9/2024).

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” uhar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (4/9/2024).

Sri mengatakan, untuk terlindung Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon

Khusus untuk terlindung Sudirman, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan yaitu Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Baca juga: Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya

Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.

Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dapat Perlindungan LPSK, Termasuk Sudirman"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini