TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pegi Setiawan menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Pegi Setiawan sebelumnya sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan pengadilan.
Pegi mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas. Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana.
Baca juga: Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya
"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga."
"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).
Meskipun hadir dalam sidang tersebut, Pegi menegaskan bahwa dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam proses PK para terpidana.
"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi. Saya hanya memberikan dukungan dan doa," ucapnya.
Pegi juga menyatakan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebagaimana ia juga pernah dituduh dan dinyatakan tidak bersalah.
"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," ujar dia.
Pegi Setiawan sebelumnya sempat ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan membatalkan status tersangka Pegi pada Senin (8/7/2024).
Sidang PK perdana untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi digelar pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Arie Ferdian sebagai ketua, serta Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai anggota.
Baca juga: Video Sebut Chat Vina Dikirim oleh Pelaku, Elza Syarief Jadi Bahan Candaan Pengacara Terpidana