Di awal persidangan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dari Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, sidang sempat diskors selama 15 menit setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan pembahasan terkait unsur asusila secara tertutup, meskipun status sidang tetap terbuka untuk umum.
Setelah skorsing berakhir, sidang dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon hingga siang hari dan sempat diakhiri dengan sesi istirahat.
Persidangan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.34 WIB.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral