News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Mereka Bukan Pelakunya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Pegi Setiawan menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Pegi Setiawan sebelumnya sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan statusnya sebagai tersangka dibatalkan pengadilan.

Pegi mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas. Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana.

Baca juga: Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya

"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga."

"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).

Meskipun hadir dalam sidang tersebut, Pegi menegaskan bahwa dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam proses PK para terpidana. 

"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi.  Saya hanya memberikan dukungan dan doa," ucapnya.

Pegi juga menyatakan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebagaimana ia juga pernah dituduh dan dinyatakan tidak bersalah.

"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," ujar dia.

Pegi Setiawan sebelumnya sempat ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan membatalkan status tersangka Pegi pada Senin (8/7/2024).

Sidang PK perdana untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi digelar pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Arie Ferdian sebagai ketua, serta Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai anggota.

Baca juga: Video Sebut Chat Vina Dikirim oleh Pelaku, Elza Syarief Jadi Bahan Candaan Pengacara Terpidana

Di awal persidangan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dari Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, sidang sempat diskors selama 15 menit setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan pembahasan terkait unsur asusila secara tertutup, meskipun status sidang tetap terbuka untuk umum.

Setelah skorsing berakhir, sidang dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon hingga siang hari dan sempat diakhiri dengan sesi istirahat.

Persidangan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.34 WIB.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini