News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Nasib Kaesang Kini setelah Gaya Hedonnya Disorot, KPK Ambil Langkah, Berdampak ke PSI?

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah menantikan nasib putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, setelah menggunakan jet pribadi dan belanja barang mewah.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Awalnya, KPK berencana meminta klarifikasi terhadap Kaesang soal penggunaan jet pribadi dan belanjaan barang mewah.

Namun, rencana pemanggilan itu batal dilakukan KPK.

Meski batal dimintai klarifikasi, tapi KPK tetap melanjutkan kasus dengan melimpahkannya ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Semula kasus itu ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, tapi kini dilakukan PLPM.

Adapun PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK atau tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang."

"Pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Tessa menegaskan, KPK tidak menghentikan kasus ini.

Hanya saja, penindakan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada dalam aturan.

Baca juga: Kala KPK Diragukan Bisa Usut Tuntas Kasus Jet Pribadi Kaesang: Gimik hingga Dekat dengan Eksekutif

"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.

Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.

Saat ini KPK lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat."

"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," ungkap Tessa.

Adapun tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ujar Tessa.

MAKI Bongkar Adanya MoU

Diketahui, pihak pelapor adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

Kini MoU tersebut telah diterima KPK.

MoU tersebut, kata Boyamin, telah ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.

Isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.

"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," kata Boyamin, Kamis (28/8/2024).

Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.

"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelas Boyamin.

Boyamin berharap dengan mencuatnya kasus ini, Kaesang dapat proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.

"Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya."

"Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta," tegas Boyamin.

Berdampak Untuk PSI

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin menilai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi ini tentu sedikit banyak akan berdampak negatif untuk PSI.

Pasalnya, Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Tentu itu akan berdampak negatif terhadap Kaesang dan PSI, karena selama ini keluarga Jokowi dianggap sederhana, mencitrakan keluarga yang tidak glamor dan mewah, tetapi fakta dan kenyataan berbalik,” kata Ujang, Kamis (5/9/2024).

Menurut Ujang, anak Presiden seharusnya menjaga nama baik Presiden dan keluarganya.

“Apa yang menimpa Kaesang ini menjadi pertanyaan bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ujang.

Ujang berharap, Kaesang dapat memberikan klarifikasi terkait tuduhan gratifikasi tersebut.

“Maka dari itu lebih baik Kaesang mengklarifikasi ke KPK terkait dengan tuduhan gratifikasi yang menimpa dirinya,” jelas Ujang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini