News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

VIDEO Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi selaku saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tetian diduga kabur usai penyidik kejaksaan mendapati yang bersangkutan tidak berada di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Tetian Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya. Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan," ujar jaksa.

"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini