TRIBUNNEWS.COM - Website pembelian e-Meterai di laman https://meterai-elektronik.com/ sudah bisa diakses pada hari ini (5/9/2024).
Hal tersebut diumumkan oleh Peruri melalui Instagram sekitar pukul 02.53 WIB.
"Portal https://meterai-elektronik.com/ sudah dapat diakses kembali," tulis Instagram @peruri.indonesia.
Sebelumnya, laman https://meterai-elektronik.com/ sempat mengalami eror dalam beberapa waktu.
Menurut Peruri, laman pembelian e-meterai eror lantaran lonjakan pendaftar CPNS 2024 yang mengakses laman tersebut menjelang akhir pendaftaran.
Sehingga ini menyebabkan antrian pembelian yang panjang dalam pembelian e-meterai.
"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai," tulisnya.
"Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud," tambahnya.
Peruri kemudian menyampaikan permohonan maaf dan segera melakukan pemulihan sistem.
"Atas kondisi dimaksud PERURI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," terang mereka.
Adapun link pembelian e-Meterai dapat diklik di sini.
Cara Pasang e-Meterai di Surat Lamaran CPNS 2024
Baca juga: Penyebab Gagalnya Pembubuhan e-Meterai pada Seleksi CPNS 2024, Berikut Solusinya
- Akses laman https://meterai-elektronik.com/
- Klik menu 'Pembubuhan'
- Pilih 'Pembubuhan Dokumen'
- Kemudian klik 'Saya Mengerti'
- Siapkan dokumen yang telah ditanda tangani
- Pastikan format dokumen berbentuk PDF
- Kemudian klik 'Upload Dokumen'
- Lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen"
- Pastikan dokumen tidak melebihi batas maksimal 800 KB
- Kemudian pilih dokumen dan klik open
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan
- Pastikan posisi e-Meterai tidak menimpa/menghalangi objek lainnya
- Klik 'Lanjutkan'
- Isi keterangan dan klik 'Lanjutkan'
- Periksa kembali e-Meterai dan jika telah sesuai klik 'Lanjutkan'
- Refresh Tab dan cek status apabila telah selesai
- Jika sudah, klik 'Download'
- Kemudian 'Buka Dokumen' dan cek validasi e-Meterai
Tips Pembubuhan E-Meterai
- Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final
(Tribunnews.com/Farrah Putri)