News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.

Ghufron merupakan satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis Capim KPK periode 2024–2029.

Dewas KPK baru saja menyatakan Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Kata Tumpak, dewas memberitahu bahwa Ghufron memang tengah terlilit kasus dugaan pelanggaran etik, terkait membantu mutasi pegawai di Kementan.

Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif

Catatan itu diberikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan.

"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," kata Tumpak.

Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda, karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Nurul Ghufron.

"Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan," kata Tumpak.

Baca juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN

Namun, Tumpak menyatakan dirinya saat ini tidak memberikan putusan etik kepada Pansel Capim KPK.

Menurutnya, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah, jika putusan etik Dewas KPK mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Sebab, Ghufron saat ini sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi capim KPK.

Hal ini setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," ujar Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik.

Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi Capim KPK terhadap pansel.

Menurutnya, pansel capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini