Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Jumat (6/9/2024).
Sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK sekira pukul 14.00 WIB.
"Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Nurul Ghufron Pastikan Hadir saat Pembacaan Putusan Etik oleh Dewas KPK Besok Siang
Ghufron memastikan bakal hadir dalam sidang pembacaan putusan.
"Insyaallah hadir," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Sedianya Dewas KPK memutus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).
Dewas menunda pembacaan putusan itu karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Namun dalam perkembangannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
"Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Putusan itu dibacakan pada Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000," imbuhnya.