Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatannya.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Ghufron mengaku akan mempelajari putusan itu sebelum menentukan sikap.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata dia usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ghufron mengaku belum mengetahui informasi lengkap perihal putusan PTUN itu.
Baca juga: Breaking News: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Proses Etik di Dewas KPK Tetap Lanjut
Namun dia akan mengabarkan segera menyikapi putusan itu.
"Hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ucapnya.
Diketahui dengan putusan PTUN tersebut Dewas KPK berencana membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
Baca juga: Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK yakni terkait diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.