News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Kena Teguran Tertulis hingga Potong Gaji 6 Bulan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mendapatkan teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, saat ini KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian tersebut.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi sedang, berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.

Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen

Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun vonis Dewas KPK.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

3 Hal yang Memberatkan

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkap tiga hal yang memberatkan Nurul Ghufron dalam perkara ini.

Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan, Jumat.

Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.

Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif

Respons Petinggi KPK

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Terkait sidang tersebut, kata Alex, KPK tidak pernah 'cawe-cawe' atau mengintervensi proses penegakan etik Nurul Ghufron.

Pihaknya pun menyerahkan hal itu ke Dewas KPK.

“Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu,” kata Alex, Jumat (6/9/2024).

Alex mengatakan, Dewas KPK tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal hingga akhirnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah.

“Juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya."

“Ya sudah udah diputusin mau apa? Kan enggak bisa banding juga,” ujar Alex.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini