News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan dan cara melakukan pengembalian dana (refund) e-Meterai bagi pendaftar CPNS 2024.

Pendaftar seleksi CPNS 2024 wajib membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan.

Adapun penggunaan e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Namun terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai.

Jangan khawatir, bagi pendaftar CPNS yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana.

Cara Pengembalian Dana e-Meterai

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran (invoice)
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Ketentuan Lainnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. (Instagram @peruri.indonesia)

Diketahui sebelumnya, demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-Meterai.

Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB.

"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," unggahan akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: 19 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 awalnya dibuka hingga tanggal 6 September.

Kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini