News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPR RI, memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), yang diusulkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. DPR lebih meyakini revisi UU Kementerian dan Wantimpres bisa disahkan pada periode sekarang ketimbang pengesahan RUU Perampasan Aset.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR, Puan Maharani mengungkapkan pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 2008 tentang Kementerian Negara dan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan pada periode sekarang.

Dia mengatakan hal tersebut lantaran pembahasan RUU Kementerian dan Wantimpres telah dibahas dengan baik.

"Ya, InsyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode (DPR) yang akan datang," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2024).

Kendati demikian, Puan menyebut pihaknya belum memperoleh draf terbaru dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Kementerian dan Wantimpres.

"Belum (menerima draf), karena baru selesai, belum," ujarnya.

Sementara, ketika ditanya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Puan mengungkapkan DPR periode sekarang hanya memiliki waktu yang pendek.

Sehingga, sambungnya, tidak mungkin RUU Perampasan Aset bisa diketok DPR pada periode saat ini.

"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu selesaikan sampai tanggal 1 Oktober."

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya menyelesaikan hal yang harus diselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Jadi Lebih Baik?

Sebelumnya, pernyataan serupa terkait tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset, juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Dia mengatakan DPR periode saat ini tidak dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset karena masa jabatannya tinggal menghitung hari.

Adapun pernyataan Sahroni ini sekaligus menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset oleh DPR.

"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujar Sahroni, Minggu (8/9/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dia juga beralasan seluruh fraksi di DPR masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan pembahasan lebih mendalam soal berbagai aspek dalam RUU tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini