News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPR RI, memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), yang diusulkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. DPR lebih meyakini revisi UU Kementerian dan Wantimpres bisa disahkan pada periode sekarang ketimbang pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," kata Sahroni.

Dikritik MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun mengkritik pernyataan DPR yang menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset baru bisa diselesaikan oleh periode selanjutnya.

Bahkan, Boyamin pun masih ragu bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada DPR periode selanjutnya.

Dia mengungkapkan tidak ada alasan lagi DPR mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset lantaran sudah ada sejak tahun 2008 atau sekitar 16 tahun lalu.

"Saya masih tidak yakin DPR periode berikutnya pun akan mengesahkan RUU Perampasan Aset karena ini sejak tahun 2008, RUU ini hanya tarik ulur saja."

"Lah kalau memang mau, tinggal dibahas beberapa minggu tinggal beberapa persoalan yang sudah jelas dan tinggal disahkan sebagai produk DPR periode sekarang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).

Boyamin lalu mengkritik cara kerja DPR yang bisa mengesahkan revisi UU Pilkada dalam waktu sehari meski berakhir dibatalkan karena adanya aksi penolakan dari elemen masyarakat.

Baca juga: Jokowi Puji Respons Cepat DPR soal Revisi UU Pilkada, Ungkit RUU Perampasan Aset

Dia pun berharap cara kerja semacam itu juga dilakukan DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah berproses hampir puluhan tahun.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan oleh DPR periode sekarang, Boyamin menganggap hal tersebut menjadi 'penebusan dosa' dan membuat lembaga legislatif itu dipuji oleh masyarakat.

"Saya minta kejar aja sekarang. Nyatanya kemarin revisi Undang-Undang Pilkada hampir sehari semalam hampir selesai. Kalau tidak ada demo, sah itu."

"Nah sekarang sebagai menebus dosa dari DPR yang membuat ulah atau kegaduhan RUU Pilkada, ya sahkan RUU Perampasan Aset ini. Karena nanti rakyat akan mengelu-elukan, takjub, dan memberi apresiasi ke DPR," kata Boyamin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait RUU Perampasan Aset

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini