TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta parlemen mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Puan menyinggung bahwa pembahasan sebuah RUU harus sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu juga dibutuhkan aspirasi seluruh elemen masyarakat.
"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ketua DPP PDIP itu juga menyinggung sisa periode anggota DPR yang hanya tersisa satu bulan lagi.
Sehingga menurutnya di sisa waktu periode DPR harus fokus pada hal-hal yang urgen untuk diselesaikan.
"Kemudian persyaratan hukum dan mekanismenya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ucapnya.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Lebih Penting Ketimbang Revisi UU Penyiaran
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-undang Pilkada di tengah meluasnya aksi unjukrasa pada 22 Agustus lalu.
Hal itu disampikan Jokowi melalui pernyataan persnya yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/8/2024).
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, katanya.
Menurut Presiden respon yang cepat adalah hal yang baik. Namun Presiden berharap respon cepat juga dilakukan pada Rancangan Undang-undang lainnya yang masih mandeg di DPR, salah satunya RUU perampasan aset.
"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.