News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLBI

Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan saat dicegat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat hendak menyeberang dari Kalimantan Barat menuju Entikong, Malaysia, menggunakan mobil, Minggu, 8 September 2024.

Marimutu justru membantah perusahaannya yang disebut terlilit utang BLBI dan menolak membayarnya.

Menurut Marimutu, perusahaannya memang memiliki utang kepada negara, tapi tidak terkait dengan BLBI.

Pernyataan berbeda disampaikan Sri Mulyani yang mengatakan Grup Texmaco meminjam dana ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandi, serta bank swasta.

Sementara itu mundur pada 2013, gugatan dirinya pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kala itu Marimutu menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kala itu, mengutip Kompas.com.

Diketahui sebelumnya gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan.

Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum, serta penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Jayanti TriUtami) (Kompas.com/Yudho Winarto)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini