Kemudian dalam persidangan tadi juga terungkap bahwa Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.
JPU dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92,2 miliar.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga satu triliun rupiah.
Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.
Kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.(*)