TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Surabaya Budi Said kembali jalani sidang lanjutan korupsi terkait dugaan korupsi pembelian emas PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal dan karyawan Antam, Ramadani Putra.
Dalam sidang siang tadi saksi Syarif Faisal Al Qadri mengatakan surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton senilai Rp 550 Juta per kilogram ke Budi Said bukan surat resmi perusahaan.
JPU mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam, yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.
Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25,2 miliar, padahal harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.
Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli tujuh ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu dia membayar Rp 3,5 triliun, namun Budi baru menerima 5.935 kilogram.
Baca juga: Saksi Ungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam
Kekurangan emas yang belum diterimanya itu, kemudian diprotes oleh Budi Said.
Kemudian dalam persidangan tadi juga terungkap bahwa Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.
JPU dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92,2 miliar.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga satu triliun rupiah.
Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.
Kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.(*)