TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra menilai, beberapa BAP kasus Vina sudah lumpuh terhadap subyek hukum.
Pasalnya, beberapa pelaku yang semula ada mendadak dinyatakan fiktif.
Menurutnya, BAP yang seperti itu membuat dakwaan menjadi lemah sehingga sangat relevan untuk diuji dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Ia juga melihat adanya pelanggaran aturan dalam kasus ini, karena para terpidana dalam proses penyidikan tahun 2016 tidak mendapatkan pendampingan hukum.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.