KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Uang Rp 50 Ribu untuk Serangan Fajar
Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita amplop bergambar wajah Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa amplop tersebut bakal digunakan Rohidin untuk serangan fajar.
"Kurang lebih seperti itu [untuk serangan fajar]," kata Tessa kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Diketahui Rohidin ingin maju lagi sebagai gubernur. Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.
Tessa membeberkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, masing-masing amplop berisikan uang sebesar Rp 50 ribu.
Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini menyebut bahwa lembaga antirasuah bakal mengecek ulang untuk memastikan jumlahnya.
Baca juga: Bawaslu RI Awasi Serangan Fajar, Serangan Malam dan Serangan Matahari Terbenam Jelang Pencoblosan
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu. Tapi, masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.