TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim tolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Rosalina di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
“Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut di atas dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo. Menurut pertimbangan majelis telah disusun secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” kata majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menilai waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum.
Dengan demikian dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan pasal 143 Ayat 2 KUHP.
“Oleh karenanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Rosalina tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak. Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berkesimpulan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” tegas majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sah menurut hukum. Maka perkara pemeriksaan Rosalina harus dilanjutkan.
“Dan memerintahkan penuntut umum untuk hadirkan alat bukti dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan didengarkan keterangannya di persidangan yang telah ditentukan,” jelas majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Penambang Liar Ungkap Alasan Jual Bijih Timah ke Smelter: Kalau ke PT Timah Harus Lewati Prosedur
General Manager PT Tinindo Internusa itu di persidangan didakwa Jaksa telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Atas perkara ini Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.