Mereka di antaranya:
- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
- Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
- Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
- Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) (perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pihak yang terjerat obstruction of justice dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.