TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, bersama dengan The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Republik Korea, secara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) Tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Director General of Copyright Bureau Republik Korea Hyangmi Jung dan disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Zelda Wulan Kartika mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/9/2024).
Menurut Zelda, kerja sama ini menjadi langkah penting bagi kedua pihak untuk memperkuat upaya bersama dalam penyidikan kejahatan hak cipta. Terlebih, saat ini bentuk pelanggaran hak cipta semakin kompleks dan banyak terjadi di dunia maya.
Oleh karena itu, kerja sama ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani pelanggaran hak cipta secara digital dan diharapkan sekaligus dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya kedua negara.
"Dalam hal ini, kita dapat mengembangkan sistem pemantauan online yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita dapat berbagi praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta," ujarnya.
Baca juga: Terapkan Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan, Kemenkumham Pakai Aplikasi Bersih Rekrutmen
Pada kesempatan yang sama, Director General of Copyright Bureau Republik Korea Hyangmi Jung turut menyampaikan harapannya atas penandatanganan MSP.
"Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai diskusi dan penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta," tegasnya.
Hyangmi menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta, salah satunya dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan hal ini terjadi hingga ke lingkup internasional, untuk itu Indonesia dan Korea menjalin kerja sama secara komprehensif.
Adapun MSP ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang penyidikan kejahatan hak cipta guna mencapai perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara. Beberapa ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelindungan hak cipta: meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
2. Penyidikan kejahatan hak cipta: berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
3. Pendidikan dan pelatihan: melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
4. Berbagi informasi: bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang ini.
5. Pengembangan kapasitas: meningkatkan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan, DJKI optimis kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta serta mendorong kemajuan sektor kreatif di Indonesia dan Korea Selatan.
"Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham: Manfaat Beneficial Ownership, Indonesia akan Mendapatkan Kepercayaan Dunia