TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan izin tambang di Maluku Utara lewat dua saksi yang diperiksa pada Rabu (11/9/2024).
Dua saksi dimaksud yakni Darmawan Abdul Syukur, PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba serta Agung Suryamal, Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Sementara kasus pencucian uangnya merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS)
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.