News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Periksa Faoniah Jauhar, Istri dari Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Faoniah H Jauhar, Rabu (4/9/2024). Faoniah merupakan istri dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Faoniah H Jauhar, Rabu (4/9/2024).

Faoniah merupakan istri dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Faoniah diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya itu.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FHJ, mengurus rumah tangga (istri Gubernur Maluku Utara AGK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Selain Faoniah, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Ardian Soleman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maizon Lengkong alias Sonny, wiraswasta/direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama.

KPK belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.

Sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.

Atas dasar itu, Tessa mengatakan, lembaganya berpeluang menerapkan sangkaan TPPU pasif kepada keluarga Abdul Gani Kasuba.

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Kata Tessa, pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Ditanya Apakah Kenal Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Begini Reaksi Bobby Nasution

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini