News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Separuh dari total 40 orang tak lolos tes asesmen atau profile assessment dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, hingga Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Terkait hal itu, Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.

“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,” kata Ghufron, Rabu (11/9/2024).

Pihaknya pun turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun tahap selanjutnya yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani serta rohani.

Ghufron menilai, ke-20 orang yang terpilih itu adalah sosok yang punya kemampuan.

“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,” ujar Ghufron.

Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron karena munculnya banyak masukan soal pimpinan KPK itu.

Hal itu pun dilakukan penuh pertimbangan.

“Iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dalam Proses Penelaahan, KPK Pastikan Tak akan Intervensi

Meski demikian, Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya.

Namun, Dewas KPK sudah memperingatkan panitia seleksi setelah Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini