News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBNU dan PKB Memanas

PKB Kabarnya Batalkan Pelantikan Sespri Ketum PBNU dan Adik Gus Ipul Jadi Anggota DPR

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Mensos Gus Ipul dan Sespri Ketum PBNU.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Achmad Ghufron Sirodj yang akrab disapa Lora Gopong mendatangi kantor DPP PKB di Jakarta pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Lora Gopong adalah Anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil Jatim IV Kabupaten Jember dan Lumajang.

Dia mendapat kabar bahwa dirinya diganti secara sepihak oleh DPP PKB sebagai legislatif terpilih.

Lora Gopong yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ini mendatangi kantor DPP PKB untuk meminta penjelasan mengenai kabar pemberhentian tersebut.

Namun upaya klarifikasi ini tidak membuahkan hasil karena Sekjen PKB dan pengurus DPP PKB tidak dapat ditemui.

“Kami ingin memastikan dan minta penjelasan DPP mengenai kabar pemberhentian saya sekaligus apa alasannya,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia hal ini  menyangkut suara rakyat yang telah memilih di Pemilu 2024.

"Bahkan konstituen pemilih saya didapil pun sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar ini,” katanya.

Lora Gopong mengunjungi kantor DPP PKB untuk mengklarifikasi kabar mengenai pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB dan penggantian kursi caleg yang diraihnya.

Lora Gopong adalah caleg terpilih dengan jumlah suara signifikan yang sudah diumumkan oleh KPU RI dan tinggal menunggu pelantikan.

“Saya dapat banyak info bahwa saya diberhentikan. Tadi saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian. Sehingga saya pun belum tau apa alasannya," ungkap Lora Gopong.

Lora Gopong siap menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB terkait kabar pemberhentian ini.

Lora Gopong menduga bahwa pemberhentian ini terkait dengan dinamika antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Adik Gus Ipul Juga Bertanya

Selain Lora Gopong, caleg DPR RI terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), juga mempertanyakan statusnya yang disebut-sebut dipecat dari PKB dan kursinya diganti.

Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Gus Irsyad dikutip dari Kompas.com. 

Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih.

Gus Irsyad menyebut, hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.

Dia juga mewanti-wanti agar KPU RI tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB dalam pergantian caleg terpilih.

Seperti diketahui pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Penjelasan KPU RI Sebelumnya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima banyak surat dari DPP partai politik peserta pemilu untuk mengganti caleg DPR RI Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah terpilih dan ditetapkan.

"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.

Semua surat itu bakal terlebih dahulu mereka kompilasikan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.

Namun, tidak semua surat dari partai yang mereka terima terkait pergantian itu berkaitan dengan caleg yang mengundurkan diri.

Ada pula disebabkan oleh kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia.

Proses klarifikasi oleh KPU kepada partai politik itu bakal dilakukan sebelum caleg terpilih Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.

"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa. Nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," pungkasnya.

Namun tidak disebutkan partai mana saja dan siapa anggota DPR terpilih yang akan diganti.

Tribunnews.com telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari DPP PKB soal kabar ini.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini