Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Adam Marcos, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Marcos, dalam sidang itu, mengaku diminta Suparta membantu peningkatan produksi PT Timah dengan membina penambang rakyat dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
"Semua pasir (pasir timah) yang dikumpulkan digunakan hanya untuk kepentingan PT Timah," kata dia dalam kesaksiannya pada persidangan yang digelar Kamis (12/9/2024).
Adam menjelaskan, mulanya saat itu ada imbauan dari ex Kapolda Bangka Belitung untuk meningkatkan produksi PT Timah dan harus menghubungi pihak PT Timah terkait peningkatan produksi tersebut.
Baca juga: Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi
Berangkat dari sana, ia bertemu dengan pihak PT Timah dalam hal ini Kanit Darat yang kemudian diajak ke IUP PT Timah untuk berkeliling melihat bekas tambang.
Dari sana, Adam diminta pihak PT Timah untuk mengumpulkan pasir hasil penambangan oleh masyarakat karena saat itu masyarakat tidak ingin memberikan ke PT Timah karena masyarakat menginginkan pembayaran cash.
"Namun, PT Timah tidak bisa kasih cash," sambung dia.
Sebagai upaya membujuk kesediaan masyarakat yang menguasai pasir timah hasil pertambangan dari IUP PT Timah, pihak PT RBT menjembatani dengan membayarkan pasir tersebut secara cash atau tunai.
"Pasir timah dikirim ke PT Timah untuk memenuhi imbauan dari ex Kapolda Bangka Belitung untuk membantu PT Timah, dan PT RBT menalangi kekurangan/masalah cash PT Timah,"kata dia.
Dalam perjalannya, pengumpulan pasir timah dari penambang rakyat tersebut sempat terhenti lantaran ada perbedaan kadar timah yang dinilai bisa menimbulkan kerugian.
Aktivitas pengumpulan pasir timah tersebut kemudian dilanjutkan kembali setelah melakukan evaluasi dan dilakukan dengan metode berbeda dengan sebelumnya.
Dari sana, muncul lah kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.
"PT Timah hanya dapat melakukan pembayaran kepada badan hukum seperti CV BKM, sedangkan perseorangan sulit untuk dilakukan karena jumlah yang terlalu banyak," bebernya.