Sementara itu, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjerat Kaesan Pangarep, tak dihentikan.
Ia mengatakan kasus tersebut dialihkan penanganannya ke Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat, dari yang semula Direktorat Gratifikasi.
"Jadi kita hanya mengalihkan penanganan kepada direktorat yang sudah memiliki SOP (standard operating procedure) dalam penanganan ini, bukan menghentikan soal penanganan ini," kata Nawawi Dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024), dilansir Kompas.com.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan rapat di internal KPK.
Ia memastikan tak ada intervensi dari pihak luar terkait kasus dugaan gratifikasi Kaesang.
"Enggak ada, maksudnya dari luar intervensi KPK? Saya pastikan enggak ada,” kata Alex saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Usai Kaesang, Roy Suryo Yakin Foto Bobby Menantu Jokowi Keluar dari Jet Pribadi Embraer adalah Asli
Diketahui, dugaan gratifikasi ini bermula ketika Erina Gudono memamerkan jendela foto pesawat yang diduga merupakan jet pribadi.
Tak hanya itu, di saat yang bersamaan, viral video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi.
Terkait hal itu, KPK sempat mengatakan akan meminta Kaesang untuk melakukan klarifikasi.
Tetapi, belakangan KPK membatalkan pemanggilan tersebut.
Terbaru, KPK mempersilakan Kaesang Pangarep untuk menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui situs resmi KPK di gol.kpk.go.id.
"Seandainya Saudara K (Kaesang Pangarep) maupun Saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, Kompas.com/Syakirun Ni'am)