TRIBUNNEWS.COM - Mobil buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, ditemukan terparkir di Thamrin Residence, Jakarta.
"Sudah terparkir selama dua tahun," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Asep menambahkan, di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujar Asep.
Adapun mobil tersebut adalah Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.
Apabila melihat mobilnya, Toyota Camry tersebut adalah generasi kelima yang keluar antara tahun 2002 sampai 2006.
Mobil berkelir hitam itu mempunyai pelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.
Tribunnews.com berusaha menelusuri kepemilikan pelat nomor itu lewat aplikasi Cek Ranmor, tetapi data tidak ditemukan.
Berdasarkan penampakan foto, terlihat depan mobil Toyota Camry itu bersih.
Namun, pada foto kedua yang menunjukkan bagian belakang mobil, tampak ditutupi oleh debu.
Toyota Camry Generasi Kelima
Jika menilik ke belakang, sejarah Toyota Camry di Indonesia di Indonesia berawal dari generasi keempat.
Baca juga: Diselimuti Debu, Penampakan Toyota Camry Diduga Milik Harun Masiku yang Parkir di Thamrin Residence
Mobil Toyota Camry ini didatangkan ke Tanah Air pada tahun 1999.
Ketika itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) pertama kali memasukkan Camry XV20 ke Indonesia.
Sementara itu, generasi kelima, yaitu Toyota Camry XV30 hadir di Indonesia pada tahun 2002.
Sedan ini mengusung mesin baru 2AZ-FE VVT-i 4 silinder sebagai pengganti mesin lama yang berkonfigurasi 2.2 L.
Camry generasi kelima tampil dengan pilihan dua konfigurasi mesin 2.4 G dan 3.0 V.
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, harga Toyota Camry XV30 bekas berada di kisaran Rp60-85 juta, baik transmisi manual maupun matic.
Untuk selisih harga, varian 3.000 cc lebih mahal dibandingkan 2.400 cc sekitar Rp3-5 juta.
Harun Masiku Buron
Sebagai informasi, Harun Masiku telah menjadi buronan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya.
Ia melarikan dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme (Penggantian Antarwaktu) PAW.
Dalam perkembangannya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)