News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III DPR: Pemenuhan Acces to Justice, Pemakai Narkoba Harus Diobati

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca ‎Pandjaitan saat menajdi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum” DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur Jumat (13/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca ‎Pandjaitan, mengatakan pengguna narkoba seharusnya diobati, bukan dihukum penjara.

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai langkah pemenuhan acces to justice atau akses terhadap keadilan.

Akses terhadap keadilan adalah kemampuan seseorang untuk mencari dan mendapatkan penyelesaian masalah melalui lembaga peradilan formal atau informal.

"Saya ingin mengajak untuk melihat di hilirnya, untuk penegakan hukumnya acces justice,” kata Hinca.

Pernyataan itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum” DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur Jumat, (13/9/2024).

Politisi Partai Demokrat berlatar belakang advokat itu meminta Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan mendukung usulan membebaskan seluruh terpidana perkara pemakai narkoba yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hinca mengaku, andai menjadi presiden, ia akan menyampaikan kepada Menkumham, ingin mengampuni ‎seluruh pengguna narkoba yang tengah dihukum negara karena orang sakit harus diobati.

Selain itu, dia menyoroti kondisi over kapasitas di lapas.

Baca juga: Polisi Temukan Pelajar asal Indonesia Beli Narkoba di Jepang, Konjen RI di Osaka Tidak Membantah

Dia mengungkapkan hampir semua lapas di Indonesia sudah over kapasitas dan anggaran untuk biaya makan warga binaan sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.

Belum lagi untuk biaya penyidikan, penuntutan, dan persidangan misalnya tiap tahap sebesar Rp10 juta. ‎Sementara pengguna hanya membeli paket narkoba yang harganya Rp150 ribu.

‎“Berapa uang negara habis untuk sesuatu yang sia-sia.‎ Lebih bagus uang Rp2,4 triliun itu kita pakai mengobati mereka. Ke Rindam-Rindam saja untuk dilatih dan diobati di situ sampai dia sehat kembali,” ujarnya.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, ‎seminar ini hasil kerja sama DPN Peradi dan Justitia Training Center. Ini merupakan bagian dari program pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan ilmu, pengetahuan, keahlian serta berbagai skill advokat.

“‎Advokat tidak bisa berhenti untuk belajar karena ilmu pengetahuan terus berkembang, advokat harus mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Baca juga: Keluarga Bongkar Fakta Baru Kasus 4 Bocah Bunuh Siswi SMP: CD Korban Dibakar hingga AA Derita Sakit

Otto mengungkapkan, seminar ini menghadirkan empat pembicara, yakni akademisi dan Pembina Justitia Training Center, Hikmahanto Juwana; anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, Ketua Umum DPP Ikadin, Adardam Achyar; dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi, Lia Alizia, dipandu moderator Waketum DPN Peradi, Happy SP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini