KPU melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang lolos verifikasi akan ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024 sebagai peserta resmi Pilkada 2024.
Setelah itu, Pilkada 2024 akan memasuki tahapan kampanye.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pada masa ini, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Kemudian, pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.