News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Akun Fufufafa

Buntut Panjang Polemik Akun Fufufafa hingga Muncul Situs Palsu Gerindra, Pendukung Lapor Polisi

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) sore. - Polemik akun Fufufafa yang disebut milik Gibran berbuntut panjang hingga muncul situs palsu mencatut nama Partai Gerindra, pendukung lapor polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik akun Kaskus, Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang hingga muncul situs palsu yang mencatut nama Partai Gerindra, Gerindra.org.

Atas hal tersebut, Indo Digital Volunteer melaporkan pengelola website ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/9/2024).

Laporan itu diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas atas dugaan tindak pidana UU ITE.

Ketua Indo Digital Volunteer, Anthony Leong menduga, situs itu dimanfaatkan untuk memecah belah hubungan Presiden Terpilih RI 2024, Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, kata Anthony, sekarang ini situs tersebut sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Hari ini, kami melaporkan website Gerindra.org yang palsu dan di mana kita sudah verifikasi kepada elite partai Gerindra. Website Gerindra yang asli itu Gerindra.ird," kata Anthony, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Kami melihat bahwa konten-konten yang ada ini sangat memprihatinkan dan membuat publik resah dan konten-kontennya sempat terposting, tapi per hari ini sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo," lanjutnya.

Adapun, pelaporan itu dilakukan Anthony atas dasar inisiatif pribadi karena ia merupakan pendukung Prabowo-Gibran.

Pada Pilpres 2024 lalu, Anthony masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai Koordinator Nasional Relawan Prabowo-Gibran Digital.

Pengaduan tersebut berfokus pada tiga pasal, antara lain Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Lalu Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE," tutur dia.

Baca juga: Roy Suryo: Gara-gara Ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi Kembali Hamil Tua

Hubungan Prabowo-Gibran di Tengah Polemik Akun Fufufafa

Terkait dengan akun Fufufafa, Gerindra menyebutkan bahwa Prabowo tak mempermasalahkan akun media sosial Kaskus yang belakangan viral itu.

Adapun viralnya Fufufafa itu karena akun tersebut berisi konten-konten yang menghina Prabowo dan keluarganya.

Bahkan, ada dugaan juga bahwa pemilik akun itu adalah wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini