TRIBUNNEWS.COM - Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan.
Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa itu adalah masalah internal kadin.
Menurutnya, permasalahan sudah selesai lewat Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024) kemarin.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," kata Andi di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Andi mengatakan bahwa posisi pemerintah pada prinsipnya akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku
Ia menuturkan, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie merupakan kehendak mayoritas anggota Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi," kata dia.
"Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," sambungnya.
Baca juga: Tiga Konfederasi Buruh di Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid Sebagai Ketua Umum Kadin
Keppres Segera Diproses
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses.
"Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin.
Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Kubu Arsjad Sebut Munaslub yang Tetapkan Anindya Ilegal
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut gelaran Munaslub yang menetapkan Anindya adalah ilegal.
Dhaniswara menyebut, Munaslub kemarin melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Keprihatinan kita rasakan terhadap Munaslub yang diselenggarakan tanggal 14 kemarin. Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku."
"Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin," kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Menurut Dhaniswara, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menjelaskan bahwa Munaslub kemarin juga tak memenuhi kuorum.
Sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Arsjad mengatakan, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.
Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
Ia pun dengan tegas mengaku menolak hasil Munaslub itu.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," katanya.
Baca juga: Anindya Bakrie Sebut Tak Ada Dualisme Ketua Umum Kadin Indonesia
Menurut Arsjad, Munaslub yang dihelat kemarin merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.
"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.
Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum.
Arsjad menyebut saat ini Kadin di bawah kepemimpinannya sedang menginvestigasi untuk menelusuri latar belakang dari adanya Munaslub.
Dia menyebut Kadin akan memberi sanksi bagi anggota yang terlibat dalam Munaslub ini.
"Kami yakin akan terungkap, bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan individu atau kelompok di dalam Kadin Indonesia," kata Arsjad.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)