News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Kubu Arsjad Rasjid Kantongi Bukti Pelanggaran Munaslub Kadin

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menyatakan mengantongi sejumlah bukti pelanggaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) kemarin.

Arsjad Rasjid yang menjadi pengurus Kadin Indonesia periode 2021-2026 akan melakukan investigasi penyelenggaraan munaslub yang menurut dia tidak sah tersebut.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Dewan Pengurus Kadin Indonesia saat ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran AD ART. Dari hasil penelitian ini, kami yakin akan terungkap," terang Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, Arsjad menyebut bukti-bukti sah dan meyakinkan sudah dikantongi dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok-kelompok di dalam lingkungan Kadin Indonesia.

Kadin akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut. Nantinya sanksi seperti pembekuan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan diberlakukan.

"Kami akan mengambil tindakan disipliner kepada pihak-pihak yang terlibat, untuk memastikan bahwa Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha, dari mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar, buruh hingga profesional," tutur Arsjad.

Ia menambahkan, Kadin Indonesia bergerak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Tidak Lagi Bisa Berkantor di Menara Kadin, Arsjad Rasjid: Saya Sangat Sedih

"Untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional, kepada seluruh pengurus Kadin Indonesia, Kadin-Kadin Provinsi dan Kadin-Kadin Kabupaten Kota, kita harus terus bekerja, terus fokus," imbuhnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini