Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peter Gontha, eks Duta Besar (Dubes) Polandia untuk Indonesia, menyatakan ada sejumlah pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia yang memiliki dua paspor.
Menurutnya, mereka bisa membuang status WNI-nya dan kembali menjadi warga negara sebelumnya setelah tak lagi membela timnas Indonesia.
Saat ditanya persoalan ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan bukan kewenangan mereka untuk menanggapi. Urusan tersebut adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), termasuk di dalamnya Ditjen Imigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Kemendagri dan Kemenkumham (c.q imigrasi) memang yang lebih kompeten dalam hal ini. Dan tentunya dengan Kemenpora juga untuk urusan olahraganya,” kata Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2024).
Kemlu RI lanjutnya, tidak berurusan terkait persoalan pemberian status kewarganegaraan.
“Kami di Kemlu itu biasanya tugasnya terkait perlindungan WNI yang ada di luar negeri. Jadi kalau isu seperti ini seingat saya tidak di bawah tugas Kemlu,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim juga telah merespon hal itu.
Silmy menerangkan proses kepemilikan paspor setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi WN Indonesia sudah sesuai dengan proses yang berlaku.
Termasuk kata Silmy, untuk para pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
"Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Silmy kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024).
Tak hanya itu, dalam tahapan mendapatkan paspor itu juga kata Silmy, sudah ada Keputusan Presidennya.
"Pentahapan dalam prosesnya juga sesuai, bahkan ada keppres nya," tutur dia.
Lebih lanjut, Silmy juga menegaskan, dalam mendapatkan paspor Republik Indonesia tersebut, para pemain naturalisasi sudah memenuhi persyaratan.
Salah satunya yakni dengan menyerahkan paspor atau kartu identitas kewarganegaraan sebelumnya.
Baca juga: Soal Tudingan Peter Gontha Pemain Naturalisasi Berpaspor Ganda, Begini Kata Kemlu
"Dari proses mendapatkan paspor RI sudah memenuhi persyaratan,” ucapnya.