News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Pansus Ungkap Ada Jemaah Nol Tahun Diberangkatkan, Kemenag: Itu Pelimpahan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI saat meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, beberapa waktu lalu.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjawab temuan Pansus Haji tentang adanya jemaah nol tahun atau yang tidak mengantre dapat diberangkatkan pada musim haji 2024.

Hilman menjelaskan bahwa secara teknis, ada tiga tahap dalam pelunasan biaya haji reguler. Tahapan ini akan menentukan pemberangkatan seorang jemaah haji ke Tanah Suci.

"Untuk haji reguler, itu kan kita sudah ada mekanisme. Pelunasan tahap 1, pelunasan tahap 2, pelunasan tahap 3, umpamanya ya, kalau misalnya tidak tercapai," ujar Hilman dalam siniar yang disiarkan Channel Youtube Kemenag RI, Senin (16/9/2024).

"Atau perpanjangan tahap 2. Ini saya perlu sampaikan, Pak. Untuk tahun lalu saja, pelunasan itu tahap 1, pelunasan tahap 2. Pelunasan tahap 1 itu semuanya basisnya untuk antrian," tambah Hilman.

Pada pelunasan tahap 2, Hilman mengungkapkan boleh ada penggabungan mahram.

Hal ini bisa dilakukan untuk jemaah suami istri yang mendaftar, namun beda tahun. Maupun anak dengan orang tua yang berbeda waktu pendaftaran.

"Dilihat dari situ, pasti ada orang berangkat lebih cepat karena bergabungan mahrom. Betul ya? Iya, iya. Tetapi itu difasilitasi oleh undang-undangnya. Penggabungan mahram itu dapat dilakukan di tahap 2. Dan itu kan jumlahnya juga ribuan orang," jelas Hilman.

Selain itu, Hilman mengungkapkan pelimpahan porsi pemberangkatan bisa diterapkan jika ada jemaah yang meninggal.

Pelimpahan porsi bisa dilakukan oleh ahli waris jemaah yang meninggal.

"Kalau di jemaah reguler, misalnya ibunya meninggal atau ayahnya, ketika mendapatkan panggilan keluarganya, ya mereka sepakat diganti oleh si A anaknya untuk mengusuhkan pelimpahan porsi," ungkap Hilman.

"Daftarnya tahun berapa? Ya pasti 2024. 2024 daftar, tapi kemudian dia dichanelkan kepada porsi orangtuanya yang wafat itu, misalnya sudah daftar 2013. Itu yang dimaksud dengan ada orang daftar 2024, diubah datanya jadi 2013," tambah Hilman.

Hilman menegaskan bahwa pemberangkatan lebih cepat tersebut, adalah pelimpahan.

"Pelimpahan, ya. Pelimpahan porsi. Kalau untuk haji reguler," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan ada 3.503 calon jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji 2024.

Hal tersebut diungkapkan Marwan saat sidak ke Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

"Tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat, banyak loh, (ada) 3.503 orang pendaftar 2024 berangkat 2024," jelas Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini