"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.
Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.
Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.
"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp505.000.000 per kg sebagaimana diakui terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.
Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk lebih 5,9 ton emas.
"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.
Baca juga: Jawaban Pengacara Terkait Foto Eks Gubernur Maluku Utara dengan Bobby Nasution, Terkait Blok Medan?
Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp1,1 triliun.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," ujar jaksa.
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.