News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Endang Kumoro disebut memiliki gaya hidup berbeda usai menerima duit dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk.

Hal itu diungkapkan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto.

Saat itu, Andik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli emas Antam dengan terdakwa Crazy rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pernyataan Andik bermula ketika hakim anggota pada sidang itu bertanya soal hasil pemeriksaan internal PT Antam terhadap Endang menyusul hilangnya 152 kilogram emas dari BELM Surabaya 01.

Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.

"Terhadap Endang apa hasil pemeriksaan yang saudara peroleh?" tanya Hakim.

Kemudian Andik menjawab bahwa awalnya Endang mengaku sebagai pihak yang tertipu alias korban dari hilangnya emas tersebut.

"Namun begitu, saya tanyakan dan sebelumnya saya dapat info bahwa dia hidupnya berubah. Contoh, pulang dari Butik ke rumahnya sudah naik pesawat dua Minggu sekali," ucap Andik.

Baca juga: Terparkir 2 Tahun Dekat Tangga Darurat, Biaya Parkir Mobil Harun Masiku Rp200 Ribu Per Bulan

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang sama, Andik menyebut bahwa Endang diketahui juga telah berbiadah umroh usai terindikasi terlibat kasus tersebut.

Berbekal informasi itu, kemudian Andik pun kembali menggali pengakuan dari bawahannya tersebut.

"Akhirnya dia mengakui dia menerima, cuma waktu itu dia bilangnya cuma Nerima Rp500 ribu," jelas Andik.

Andik menjelaskan, uang tersebut Endang terima dari Eksi Anggraini yang saat itu diketahuinya sebagai customer.

Mendengar jawaban Andik, Hakim pun merasa heran kenapa Eksi bisa sampai memberikan uang kepada Endang terlebih sistem transaksi di PT Antam Cash and Carry.

"Eksi ini customer, kok bisa? Kan kalau berdasarkan keterangan saksi sebelumnya transaksi di butik cash and carry, beli sekian dan bayar sesuai dengan jumlah barang yang dibeli. Artinya, kan tidak ada dorongan berikan uang ke petugas semestinya. Apakah bisa Eksi kasih uang ke Endang?," tanya Hakim.

"Seperti yang kami jelaskan sebelumnya pak. Jadi transaksi yang ada di logam mulia menurut keterangan Pak Ahmad (Purwanto)  itu kalau Eksi beli 10 kilo dikasih 15 kilo, pak. 5 kilogramnya dianggap utang," jawab Andik.

Baca juga: Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya

Lalu, hakim coba mendalami apakah emas 5 kilogram yang sebelumnya dianggap hutang dikembalikan atau tidak oleh Eksi.

Andik menjawab bahwa berdasarkan keterangan Purwanto, pada Juli 2018 Eksi mengembalikan emas tersebut.

"Makanya pas stok opname itu sama (jumlah emasnya). (Tapi) sehabis stok opname pinjam lagi," jelasnya.

Kemudian Hakim coba bertanya hubungan antara 10, 15 dan 152 kilogram emas yang tersebut dalam kasus ini.

Andik pun menjelaskan bahwa hal itu merupakan jumlah emas yang dilakukan peminjaman oleh ketiga karyawannya tersebut.

Hanya saja Andik tak bisa memastikan apakah emas-emas itu seluruhnya dipinjam oleh Eksi Anggraini atau tidak.

"Tadi kan disampaikan 10 sama 15 (kg emas) tapi ini kok bisa berjumlah 152 (kg) itu proyeknya darimana?," tanya hakim.

"Jadi menurut Pak Ahmad itu, peminjaman itu terus berjalan dan tidak bisa dikembalikan. Terus saya tanya kok tidak dilaporkan, jawaban Pak Ahmad mau diselesaikan sendiri," kata Andik.

"Akhirnya, 152 itu dibayarkan atau tidak?" tanya Hakim lagi.

"Kalau sampai stok opname 2018 ditetapkan ada kerugian disitu 152 kilogram," pungkas Andik.

Sementara itu dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Endang disebut telah menerima sejumlah hal dari kasus korupsi tersebut.

Adapun penerimaan yang diterima Endang diantaranya 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Toyota Innova hitam tahun 2018, uang tunai Rp20 juta, dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umroh.

Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II. (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur)

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: EKSKLUSIF: Eks Bos Jamaah Islamiyah Ungkap Bahan Peledak dan DPO Telah Diserahkan ke Densus 88

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

"Terdakwa BUDI SAID bersama-sama dengan EKSI ANGGRAENI, ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan Rp14.000 per gram menjadi Rp1.335.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.321.000 per gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp505.000.000 per kg sebagaimana diakui terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk lebih 5,9 ton emas.

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Baca juga: Jawaban Pengacara Terkait Foto Eks Gubernur Maluku Utara dengan Bobby Nasution, Terkait Blok Medan?

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini