TRIBUNNEWS.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep akhirnya melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjeratnya pada Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Kaesang tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta dengan mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam.
Setelah sekitar satu jam melakukan klarifikasi, Kaesang pun menemui awak media yang sudah menunggu.
Dalam pernyataannya, adik dari Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan bahwa jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri ke Amerika Serikat (AS) adalah milik rekannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang.
Namun, Kaesang tidak menerangkan lebih jauh mengenai temannya yang memiliki pesawat jet tersebut.
Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.
Kaesang hanya menyebut, kehadirannya di Gedung ACLC KPK merupakan inisiatif pribadi.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," ujar Kaesang.
Baca juga: Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK akan Analisis Laporan Ketum PSI dalam 30 Hari
Setelah itu, Kaesang langsung pergi ke kursi belakang mobil BMW tipe 320i berwarna putih yang telah menunggunya di lobi Gedung ACLC KPK.
Adapun pelat nomor mobil BMW itu adalah B 1923 KSG.
Harga BMW yang Ditumpangi Kaesang Tembus Rp600 Juta
Menurut penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta, mobil yang ditumpangi Kaesang itu memang terdaftar dengan pelat nomor B 1923 KSG.
Berdasarkan keterangan yang tertera, mobil BMW itu berwarna putih metalik dengan kapasitas mesin mencapai 1998 CC.
Lalu, mobil itu merupakan produksi tahun 2020.
Sementara, nilai jual mobil tersebut mencapai Rp 601.000.000.
"Nilai Jual: Rp 601.000.000," demikian keterangan yang tertulis terkait informasi mobil tersebut.
Sementara jika merujuk kepada situs penjualan mobil mewah, harga mobil BMW tipe 320i produksi tahun 2020 di DKI Jakarta berada di kisaran Rp550-689 juta dalam kondisi seken.
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok yang harus dibayarkan adalah Rp 12.320.500 (Rp 12,3 juta).
Sedangkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sehingga, total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 12.463.500.
Di sisi lain, masa berlaku STNK mobil BMW itu hingga 29 Juni 2026. Sementara, untuk jatuh tempo pajak tahunannya pada 29 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah mobil BMW 320i itu memang merupakan milik Kaesang atau bukan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)