News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemen PPPA Minta Perusahaan Bentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor perusahaan animasi BS yang sudah tidak beroperasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Ratna Susianawati berharap polisi bisa bergerak cepat menangkap bos perusahaan animasi yang diduga melakukan kekerasan ke mantan karyawannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyiksaan Karyawan oleh Bos Animasi di Menteng Viral, Polisi Turun Tangan

Diketahui bos perusahaan game art dan animasi Brando Ville Studios game Cherry Lai (CL) diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap salah satu mantan karyawan Christa Sydney saat masih bekerja sebagai karyawan.

"Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan korban," ujar dia, Selasa (17/9/2024).

Pihaknya mengungkap selain kekerasan fisik, ternyata korban juga mengalami pengancaman dari terlapor. Adapun korban melaporkan pelaku (CL) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9/2024) lalu .

Bos animasi itu dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengawal proses hukum dan juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis," jelasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi

Melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan kasus tersebut.

"Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan korban mendapatkan keadilan," ujar dia.

Pihaknya sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan.

Dikatakan Ratna, pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi:

”Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan Berat".

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi

Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas a. keselamatan dan kesehatan kerja, b. moral dan kesusilaan, c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154 A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman.

Jika pemutusan hubungan kerja diterima, korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.

Ratna menambahkan Kemen PPPA juga aktif mendorong perusahaan untuk membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lingkungan kerja mereka melalui Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja untuk dapat mewujudkan upaya-upaya perlindungan pekerja perempuan di tempat bekerja.

Baca juga: Kasus Eksploitasi Karyawan Perempuan Perusahaan Animasi, KemenPPPA : Pelaku Harus Dihukum Setimpal 

Dalam pelaksanaannya, RP3 menyediakan tiga jenis pelayanan terhadap perempuan yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan, serta memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja perempuan terlindungi secara optimal.

Diketahui Christa Sydney telah mengalami kekerasan tersebut dalam 2 tahun terakhir atau sejak 2022. Bos Christa tidak segan-segan menyuruh karyawannya membenturkan kepala ke tembok sampai dua kali.

Baca juga: Kisah Warga Soal Perusahaan Animasi di Menteng Diduga Siksa Karyawan: Banyak Karyawan Kena Pecat!

Menurut Christa, Cherry Lai memang menyukai atau senang melihat orang lain menyakiti diri sendiri. Selain itu, Cherry Lai juga meminta Christa menampar diri sendiri nyaris sebanyak 100 kali hingga naik turun tangga bolak balik dari lantai 1 ke lantai 5 sebanyak 45 kali.

Christa juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu. Ia berharap, kepolisian bisa segera melakukan investigasi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini