News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK akan Analisis Laporan Ketum PSI dalam 30 Hari

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024). -- Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut Kaesang menegaskan, kehadirannya di KPK hari ini bukan karena panggilan atau undangan KPK.

Melainkan atas inisiatifnya sendiri sebagai warga negara, untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.

Mengingat Kaesang sendiri bukanlah penyelenggara negara atau pejabat yang wajib melapor kepada KPK terkait harta kekayaannya.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat."

"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," terang Kaesang.

Baca juga: Nebeng Pesawat Teman, Kaesang Pangarep Minta Nasihat ke KPK

Analisis Pengamat soal Penggunaan Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang, Siapa yang Gratifikasi?

Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (atas kiri), Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep (atas kanan) serta pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istri, Erina Gudono (bawah). (Kolase Tribunnews/Ist)

Praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya, Agus Widjajanto, menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.

Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.

"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

Oleh karena itu, meskipun ada klaim, fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: 5 Fakta Kaesang di Kantor KPK Klarifikasi Naik Jet Pribadi: Inisiatif Datang Sendiri, Ungkap Pemilik

Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.

"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.

Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini