Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi.