Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 Serikat Buruh/Serikat Pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan uji konstitusi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji konstitusi disampaikam pimpinan ke-12 pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dipimpin Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat didampingi Prof. Denny Indraya dari Integrity Law Firm ke kantor MK, di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/9/2024) siang.
Sejumlah pimpinan serikat buruh/serikat pekerja mengaku uji konstitusional terpaksa diajukan karena mereka lelah dengan banyaknya pungutan yang dibebankan pemerintah kepada para buruh.
"Banyak sekali pungutan yang harus ditanggung buruh dengan upah yang sebagian UMR, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), BPJS, lha kok ada lagi Tapera," kata Sunarti, Ketua Umum SBSI 1992, dalam konperensi pers di halaman Gedung MK.
Baca juga: Presiden KSPI Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta: Covid-19 jadi Alasan Mainkan Upah
Sementara Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mempertanyakan sikap pemerintah yang memberikan banyak sekali sumber kekayaan negara (mulai dari tambang dsb) yang nilainya bertriliun-triliun kepada pemilik modal besar atau oligarkhi, sementara rakyat justru dibebani dengan pungutan.
Menurut Jumhur, seharusnya pemerintah berkewajiban menyediakan rumah rakyat, bukan rakyat yang diwajiban menyediakan tabungan untuk bikin rumah.
"Mudah-mudahan Prof. Denny memenangkan uji konstitusi ini," kata Jumhur.
Tidak Adil
Sebelumnya Prof. Denny Indraya mengemukakan, uji konstitusi ini diajukan karena ada kewajiban yang memberatkan masyarakat, khususnya pekerja/buruh yangsudah banyak potongan akan ditambah potongan Tapera.
Karena itu iuran Tapera dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kewajiban negara yang seharusnya justru memiliki kewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan mengutip dari rakyat.
"Kita mengajukan uji konstitusionalitas UU Tapera ini ke MK, terutama yang terkait dengan Pasal 7 ada frasa wajib itu yang dimintakan konstitusionalitasnya ke MK," jelas Denny.
Saat ini, lanjut Deny, proses pendaftaran sedang berjalan.
Ia mempertanyakan paradigma bagaimana negara mengurus soal-soal publik ini sekarang sangat menyedihkan.
"Di satu sisi kepada masyarakat kecil, rakyat dan buruh banyak sekali kewajiban yang haru diberikan kepada negara, disisi lain negara banyak sekali memberikan keringanan atau intensif kepada oligarkhi yang pembayaran pajaknya problematik," terang Denny.
Ke 12 Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang mengajukan Uji Konstitusi UU No. 4 Tahun 2016 itu di antaranya KSPSI, GSBI, SBSI 1992. FKSPN, FSPPEK, APEK, PPMI, FSPPP, dan dan KBMI.