TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
“Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Para pelamar bisa melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama atau pada akun masing-masing melalui laman BKN.
“Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus," kata Ali.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 18 - 20 September 2024.
Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” katanya.
Baca juga: 35 Soal TIU CPNS 2024 untuk Latihan Mengerjakan SKD, Dilengkapi Kunci Jawaban
Pengumuman Pasca-Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024.
Ali menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Menurutnya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).