TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah skema korupsi terungkap dalam sidang kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said.
Modus operandi yang digunakan melibatkan oknum mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi Said.
Dalam sidang yang digelar, terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.
Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan, dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia mengungkapkan, dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat 'pinjaman' emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya.
Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan, dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.
Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas.
Dengan bantuan para pegawai yang 'nakal', Budi membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.
Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada oknum pegawai Antam.
Eksi Anggraeni menyatakan bahwa Budi Said memerintahkan Eksi Anggraeni untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1. Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.
Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.
Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Selain itu Budi Said juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulunya merupakan pegawai Antam pada butik emas surabaya 1.
Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Baca juga: Terungkap, 3 Eks Pegawai Antam Terima Rp 150 Juta Dari Broker Eksi Anggraeni Terkait Penjualan Emas
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.